search:
|
PinNews

PPKM BERLANJUT, MAL KINI SUDAH BUKA

Rabu, 11 Agu 2021 16:40 WIB
PPKM BERLANJUT, MAL KINI SUDAH BUKA

PPKM tetap berlaku, namun pelonggaran sudah mulai terasa (Foto: Freepik)


PINUSI.COM – lagi-lagi PPKM mendapatkan perpanjangan waktu. Kali ini sampai tanggal 16 Agustus yang semulanya akan berakhir pada tanggal 9 Agustus 2021 kemarin.

Walaupun tetap melanjutkan PPKM, perlahan pembukaan mal Jakarta kembali buka. Instruksi tersebut selanjutnya juga akan sesuai dengan peraturan pemerintah yang melakkukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 Nomor 30 Tahun 2021.

Mal Grand Indonesia salah satunya, sudah kembali beroperasi. Pihaknya menjelaskan mereka akan mempunyai jam operasional mulai 10.00 pagi hingga jam 8 malam. Pemberitahuan ini tersampaikan melalui laman Instagram resmi mal dengan singkatan GI.

"Kami ingin menginformasikan bahwa Mall Grand Indonesia akan dibuka kembali mulai tanggal 10 Agustus 2021 dengan jam operasional pukul 10.00-20.00 WIB," papar pihak Mal Grand Indonesia.

Sebelum memasuki area tempat perbelanjaan tersebut, setiap orang harus dan sudah melakukan vaksin. Untuk sementara, pihaknya masih memperbolehkan kunjungan dengan minimal syarat vaksin pertama saja.

Selanjutnya agar kualitas kejaminan data vaksin valid, petugas akan melakukan double checking dengan melakukan scan QR code pada aplikasi resmi Peduli Lindungi. Jika sudah, nanti akan terbukti apakah sertifikat vaksin tersebut asli atau palsu.

Bagi yang bertanya apakah boleh membawa sertifikat vaksin dalam bentuk cetak?, jawabannya adalah tidak ada penerimaan hard copy.

Tapi tenang saja, untuk yang mempunyai gejala tertentu sehingga tidak boleh melakukan vaksin, mereka dapat menyertakan bukti test PCR dengan tingkat keakuratan selama dua hari. Polymerase Chain Reaction tersebut juga harus memiliki QR code.

Setelah tahap vaksin selesai dan sudah lolos, calon tamu mal juga harus melewati tahap pengecekan suhu. Hal ini tentunya agar semua pengunjung merasa aman. Untuk saat ini anak berumur 12 tahun dan lansia 70 tahun lebih tak boleh mengunjungi mal.



Editor: Cipto Aldi

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook