Poligami bukan jalan pintas untuk mencari kesejahteraan, kemakmuran dan kesuksesan. Harus siap mental dan pemikiran
PINUSI.COM – Poligami bukan jalan pintas, ini adalah anggapan keliru yang kadung tertanam di benak kebanyakan masyarakat pria. Poligami tidak dilarang tapi harus penuh kesiapan, baik dari sisi pemikiran matang mau pun pengetahuan yang mumpuni.
Jika tidak bisa jadi awal malapetaka, utamanya bagi perempuan. Sebab, tujuan perkawinan akhirnya bermuara pada tatanan masyarakat yang berbudaya, maju, dan beradab. Karena itu, hubungan keluarga yang kuat dan harmonis sangat dibutuhkan dalam mewujudkannya.
“Poligami harus dilaksanakan dengan sangat hati-hati dengan pertimbangan, ilmu, dan komitmen yang kuat,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga di Diskusi Ilmiah Poligami Di Tengah Perjuangan Mencapai Ketangguhan Keluarga, Kamis (15/4/2021).
Dari sisi hukum islam, Guru Besar Hukum Islam Universitas Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Zaitunah Subhan mengatakan, poligami adalah sebuah solusi bagi kondisi darurat. Namun banyaknya yang salah kaprah, sehingga memaksakan berpoligami, lalu hasilkan banyak dampak buruk bagi keutuhan keluarga.
Menurutnya, ada beberapa alasan dari pemikiran yang menyimpang terjadi poligami saat ini di antaranya anggapan bahwa melakukan poligami karena mengikuti apa yang dilakukan Nabi Muhammad dan menganggap itu termasuk sunah rasul yang harus diikuti, padahal Beliau melakukan poligami bukan dengan alasan biologis seperti yang kebanyakan terjadi saat ini.
“Untuk itu, salah satu upaya untuk menghindari perempuan dari upaya poligami dengan perlu terus dilakukan peningkatan kapasitas perempuan baik dari sisi keterampilan, kemandirian, pemberdayaan, dan nilai-nilai intelektual. Sehingga perempuan enggan dan menolak untuk dipoligami dengan alasan apapun,” ujarnya.
Sementara itu, Guru Besar Antropologi Universitas Indonesia, Prof. Meutia Hatta Swasono mengatakan poligami dapat mempengaruhi aspek sosial, ekonomi, dan budaya sebuah keluarga serta ketangguhan sebuah bangsa.
Dia menambahkan poligami juga menjauhkan dari terealisasinya harapan ideal mengenai keluarga yang harmonis yang diperlukan dalam pendidikan karakter bangsa bagi anak-anak Indonesia. “Hal ini yang harus kita cegah bersama, penafsiran poligami yang sesungguhnya dan bagaimana penerapan poligami yang diperbolehkan agama,” serunya mengajak.
Sekadar informasi, pada hakikatnya berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Perkawinan, salah satu asas perkawinan adalah monogami, bahwa di dalam suatu perkawinan, seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, dan begitu pula sebaliknya.
Namun, sesuai dengan ketentuan dalam Syariat Islam, negara memberikan ruang untuk dapat menjalankan poligami, tentunya dengan persyaratan yang ketat. Persyaratan tersebut mencakup bahwa poligami hanya boleh dilakukan ketika istri tidak dapat memberikan keturunan, serta yang terpenting adalah keadilan bagi istri-istrinya ketika berpoligami. Diatur pula bahwa dalam menjalankan poligami, suami sudah harus meminta izin dari istrinya, serta disertai persetujuan dari pengadilan agama.