Penjelasan Kebijakan Kemenaker Soal JHT Cair di Usia Pensiun 56 Tahun

Oleh JC_AldiTuesday, 15th February 2022 | 14:12 WIB
Penjelasan Kebijakan Kemenaker Soal JHT Cair di Usia Pensiun 56 Tahun

PINUSI.COM - Ramai diperbincangkan soal kebijakan baru jaminan sosial yaitu Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan itu tertulis mengenai pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Menaker, Ida Fauziyah sosialisasikan kebijakan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) pada tayangan video di akun Youtube Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (15/2/2022).

Dalam kebijakan Permenaker yang baru soal pembayaran manfaat JHT, Ida menjelaskan syarat untuk klaim hak peserta minimal telah memiliki masa kepesertaan 10 tahun.

Kemudian, Ida juga mengatakan pencairan JHT juga dapat diajukan 10 sampai 30 persen dari manfaat program JHT tersebut sebelum usia 56 tahun.

"Manfaatnya tetap dapat dilakukan sebelum yang bersangkutan berusia 56 tahun dengan syarat masa kepesertaan dalam program JHT minimal 10 tahun. Klaim yang dapat diajukan maksimal 30 persen dari manfaat JHT dengan tujuan akan digunakan untuk kepemilikan rumah atau maksimal 10 persen dari digunakan untuk keperluan lainnya keduanya dalam bentuk uang tunai, Adapun sisa dari manfaat JHT dapat diambil pada usia 56 tahun," kata Ida.

Menaker juga menegaskan kembali soal pandangan yang mengatakan bahwa manfaat hanya dapat diambil pada saat usia 56 tahun tidak benar, tetapi bisa diambil sebagian dengan masa kepesertaan dan iuran yang dibayarkan sebelumnya.

Terkini

Bahaya! Gemini AI Jadi Liar: Ngamuk, Ngancam, Sampai Suruh Pengguna Mati!
Bahaya! Gemini AI Jadi Liar: Ngamuk, Ngancam, Sampai Suruh Pengguna Mati!
PinTect | in 5 hours
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
PinTect | in 3 hours
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
PinRec | in 3 hours
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
PinRec | in 3 hours
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
PinSport | in 3 hours
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
PinRec | in 2 hours
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
PinSport | in 2 hours
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
PinTect | in 2 hours
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
PinTect | in 2 hours
Arne Slot Berpeluang Samai Rekor Impresif Ancelotti di Liga Inggris
Arne Slot Berpeluang Samai Rekor Impresif Ancelotti di Liga Inggris
PinSport | in 2 hours
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta