Penjelasan Kebijakan Kemenaker Soal JHT Cair di Usia Pensiun 56 Tahun

Oleh JC_AldiTuesday, 15th February 2022 | 14:12 WIB
Penjelasan Kebijakan Kemenaker Soal JHT Cair di Usia Pensiun 56 Tahun

PINUSI.COM - Ramai diperbincangkan soal kebijakan baru jaminan sosial yaitu Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan itu tertulis mengenai pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Menaker, Ida Fauziyah sosialisasikan kebijakan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) pada tayangan video di akun Youtube Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (15/2/2022).

Dalam kebijakan Permenaker yang baru soal pembayaran manfaat JHT, Ida menjelaskan syarat untuk klaim hak peserta minimal telah memiliki masa kepesertaan 10 tahun.

Kemudian, Ida juga mengatakan pencairan JHT juga dapat diajukan 10 sampai 30 persen dari manfaat program JHT tersebut sebelum usia 56 tahun.

"Manfaatnya tetap dapat dilakukan sebelum yang bersangkutan berusia 56 tahun dengan syarat masa kepesertaan dalam program JHT minimal 10 tahun. Klaim yang dapat diajukan maksimal 30 persen dari manfaat JHT dengan tujuan akan digunakan untuk kepemilikan rumah atau maksimal 10 persen dari digunakan untuk keperluan lainnya keduanya dalam bentuk uang tunai, Adapun sisa dari manfaat JHT dapat diambil pada usia 56 tahun," kata Ida.

Menaker juga menegaskan kembali soal pandangan yang mengatakan bahwa manfaat hanya dapat diambil pada saat usia 56 tahun tidak benar, tetapi bisa diambil sebagian dengan masa kepesertaan dan iuran yang dibayarkan sebelumnya.

Terkini

Jaksa Agung Burhanudin Jenguk Anak Buahnya yang Menjadi Korban Pembacokan OTK
Jaksa Agung Burhanudin Jenguk Anak Buahnya yang Menjadi Korban Pembacokan OTK
PinNews | Tuesday, 27th May 2025 | 15:15 WIB
Secangkir Kopi dan Bayang-Bayang Judi Online
Secangkir Kopi dan Bayang-Bayang Judi Online
Opini | Tuesday, 27th May 2025 | 13:55 WIB
DPR Dukung Naturalisasi 4 Atlet Timnas Putri
DPR Dukung Naturalisasi 4 Atlet Timnas Putri
PinNews | Tuesday, 27th May 2025 | 13:24 WIB
Soal Ijazah Jokowi, Risman Dicecar 97 Pertanyaan
Soal Ijazah Jokowi, Risman Dicecar 97 Pertanyaan
PinNews | Monday, 26th May 2025 | 22:00 WIB
Pengelolaan Hutan Dinilai Berorientasi Keuntungan?
Pengelolaan Hutan Dinilai Berorientasi Keuntungan?
PinNews | Monday, 26th May 2025 | 21:32 WIB
Polda Metro Jaya Tertibkan 1.493 Atribut Ormas
Polda Metro Jaya Tertibkan 1.493 Atribut Ormas
PinNews | Monday, 26th May 2025 | 20:25 WIB
Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
PinHealth | Monday, 28th April 2025 | 14:29 WIB
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
PinFinance | Monday, 28th April 2025 | 14:28 WIB
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta