PINUSI.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat, mengingatkan warganya untuk melakukan uji emisi kendaraan roda dua dan roda empat. Hal tersebut dilakukan guna menciptakan udara yang bersih dari polusi di wilayah Jakarta Barat.
"Kita tetapkan melakukan edukasi, sosialisasi lewat media sosial supaya uji emisi tetap dilakukan ada atau tidak ada sanksi tilang," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat Slamet Riyadi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (27/1/2022), Kemarin.
Slamet mengakui, semenjak keputusan sanksi tilang tidak diberlakukan untuk kendaraan yang melakukan pengujian, minat pengendara melakukan pengujian semakin menurun.
Pun demikian, dia tetap berharap warga punya kesadaran yang tinggi akan kebersihan udara. Dengan begitu, warga tidak harus dikenakan hukuman atau sanksi tilang agar mau melakukan pengujian kendaraan.
"Masyarakat akan melakukan test emisi bukan karena takut pada peraturan tapi karena memang kebutuhan, kesadaran warga," tambahnya.
Slamet mengatakan, warga bisa melakukan pengujian emisi di 40 bengkel resmi yang sudah bekerjasama dengan pemerintah. "Silakan uji emisi di 61 bengkel yang sudah memiliki izin dari PTSP, meliputi 40 bengkel tetap dan 21 bengkel mobile," kata dia.
Lokasi bengkel tersebut bisa dilihat melalui aplikasi E-Uji Emisi. Dia berharap, kegiatan ini bisa berdampak pada pengurangan polusi udara di wilayah Jakarta Barat. (AF)