Kemendag awasi percetakan lokapasar untuk upayah pelindungan data pribadi masyarakat
PINUSI.COM – Banyak masyarakat yang melakukan cetakan sertifikat setelah melakukan penyuntikan dosis vaksin Covid-19 yang bertujuan sebagai salah satu persyaratan berpergian.
Maraknya pencetakan sertifikat vaksin dalam bentuk fisik serta penawaran cetak sering terlihat berbentuk kartu seukuran KTP atau ATM yang praktis.
Jasa cetak ini juga banyak bertebaran di sejumlah marketplace. Variasi harga mulai dari Rp 7.ooo hingga Rp 20.000.
Terlebih dahulu kon harus menyerahkan tautan ke pencetak tentang sertifikat vaksin Covid-19 tentang data pribadi seperti nomor Kartu Tanda Penduduk.
Kemendag menilai, polemik jasa cetak sertifikat vaksin dalam bentuk fisik berpotensi melanggar perlindungan data pribadi.
Veri Anggrijono, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menegaskan, bahwa data pribadi seseorang harus berdasar pada persetujuan pemilik serta percetakan.
“Masyarakat harus memperhatikan bahwa data pribadi penggunaannya harus berdasarkan kepada persetujuan. Penyerahan tautan setelah melakukan vaksinasi Covid-19 dapat sebagai persetujuan penggunaan data pribadi,” jelas Veri.
Jadi, jika ada oknum yang memakai data pribadi masyarakat, dapat mengajukan gugatan dengan Pasal 26 UU Nomor 19 Tahun 2016 yang berubah menjadi Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, hal tersebut berlaku dengan Pasal 4 huruf a UU No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 10 huruf c UUPK berisi mengenai pelarangan pelaku usaha melakukan kegiatan yang menyesatkan.
Oleh karena itu, Kemendag bersama Asosiasi E-Commerce Indonesia melakukan takedown atau pemblokiran keyword terhadap jasa percetakan lokapasar pembuat kartu vaksin.
“Apabila ada penggunan data pribadi yang tidak sesuai, Ditjen PKTN tidak segan menindak,” tutup Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ivan Fithriyanto. (boy/fe)