PINUSI.COM - Nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mencuat yang diduga terlibat dalam permainan bisnis Polymerase Chain Reaction (PCR).
PT Toba Sejahtera dan PT Toba Bumi Energi tercatat memiliki saham senilai Rp 242 juta di PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI). Perusahaan ini memiliki lima cabang dan merupakan perusaahan yang mengelola laboratorium untuk tes PCR.
Luhut Binsar Pandjaitan klarifikasi soal nama Luhut di bisnis PCR ini. Melalui sosial media pribadi miliknya, Luhut mengatakan tidak pernah mengambil keuntungan pribadi dari bisnis yang ia jalankan di PT GSI.
"Sesuai namanya, Genomik Solidaritas Indonesia, memang ini adalah kewirausahaan sosial, shingga tidak sepenuhnya bisa diberikan secara gratis." sebutnya dalam story Instagram miliknya.
"Hingga saat ini tidak ada pembagian keuntungan baik dalam bentuk dividen maupun dalam bentuk lain kepada pemegang sahamnya. Keuntungan GSI justru banyak digunakan untuk memberikan tes swab gratis kepada masyarakat yang kurang mampu dan tenaga kesehatan di garda terdepan, termasuk di RSDC wisma atlet." runutnya.
Sebelumnya, juru bicara Menko Marves, Jodi Mahardi buka suara dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (1/11/2021). Ia mengatakan, dua perusahaan Luhut mengantongi saham di PT GSI karena adanya ajakan solidaritas sosial dari petinggi PT Adaro Energy dan PT Inka Energy Tbk.
“Partisipasi Pak Luhut untuk membantu penanganan pada awal pandemi,” katanya.
Jodi juga mengatakan, tak pernah ada pembagian keuntungan kepada pemegang saham. Hal yang menyangkut perusahaan Toba Bumi Energi, Luhut hanya memiliki saham dibawah 10 persen.
"Pertama, perlu saya perjelas bahwa Toba Bumi Energi adalah anak perusahaan Toba Bara Sejahtera, dan saham Pak Luhut yang dimiliki melalui Toba Bara Energi sudah sangat kecil yaitu dibawah 10 persen," sebutnya.
"Sampai saat ini, tidak ada pembagian keuntungan dalam bentuk dividen atau bentuk lain kepada pemegang saham," tambahnya.
Seperti diketahui, tingginya harga tes PCR yang mencekik masyarakat dan ditambahnya kebijakan pemerintah terkait syarat PCR mulai dipertanyakan disejumlah aturan penggunaan moda transportasi di Indonesia.
BACA JUGA: GONTA-GANTI SYARAT PERJALANAN DALAM SEMINGGU, TERBIT 4 SURAT EDARAN
Mengenai tarif PCR yang semula diatas rata-rata kemampuan masyarakat yang kini menjadi Rp275 ribu hingga Rp300 ribu.