search:
|
PinNews

Harga Eceran Tertinggi Beras Premium Rata-rata Naik Rp1.000 per Kilogram

Fariz Agung Prasetya/ Jumat, 26 Apr 2024 01:00 WIB
Harga Eceran Tertinggi Beras Premium Rata-rata Naik Rp1.000 per Kilogram

Pemerintah memperpanjang harga eceran tertinggi (HET) beras premium hingga 31 Mei 2024. Foto: iStock


PINUSI.COM - Pemerintah memperpanjang harga eceran tertinggi (HET) beras premium hingga 31 Mei 2024.

HET ini telah dinaikkan secara sementara sejak 10 Maret 2024, dan ada kemungkinan kenaikan HET ini akan menjadi permanen.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyatakan, pihaknya akan mengembangkan Peraturan Badan (Perbadanan) baru yang berkaitan dengan kenaikan HET beras secara permanen.

Dalam pertemuan terbatas Arief dengan Presiden Jokowi, hal ini sudah diputuskan.

"Hari ini kita akan melakukan perpanjangan sampai 31 Mei."

"Tetapi dengan catatan kita juga akan harmonisasi, sehingga peraturan badannya akan ditetapkan."

"Hampir pasti angkanya untuk beras premium HET ada di 14.900."

"Tunggu Perbadan (untuk permanen)."

"Cuma fleksibilitas dipanjangin, Perbadan kita siapin langsung, enggak lama kok,"  ungkap Arief di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).

Arief mengatakan, beras jenis medium juga akan dinaikkan HET-nya.

Padahal, sebelumnya beras jenis medium tidak pernah naik HET.

Arief mengatakan, kenaikan HET beras medium paling rendah Rp12.500/kilogram di Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan.

"Khusus yang medium akan didiskusikan lagi angkanya, kurang lebih menjadi Rp 12.000-12.500 per kilogram," kata Arief.

Menurut dokumen Badan Pangan Nasional, ada kenaikan harga HET beras di seluruh Indonesia. 

A. Beras Premium 

1. Harga di Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan menjadi Rp14.900 per kilogram, dari sebelumnya Rp13.900 per kilogram. 

2. Harga di Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung menjadi Rp15.400 per kilogram, dari sebelumnya Rp14.400 per kilogram. 

3. Harga di Bali dan Nusa Tenggara Barat menjadi Rp14.900 per kilogram, dari sebelumnya Rp13.900 per kilogram.

B. Beras Berat 

1. Harga beras di wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan meningkat dari Rp10.900 per kilogram. 

2. Harga beras di Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung meningkat dari Rp13.100 menjadi Rp11.500 per kilogram. 

3. Harga beras di Bali dan Nusa Tenggara Barat meningkat dari Rp12.500 menjadi Rp10.900 per kilogram. 

4. Harga beras di Nusa Tenggara Timur meningkat menjadi Rp13.100, dari sebelumnya Rp11.500 per kilogram. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Fariz Agung Prasetya

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook