Uang Kripto Diharamkan MUI, Kenapa?

Oleh adminnewsFriday, 12th November 2021 | 15:11 WIB
Uang Kripto Diharamkan MUI, Kenapa?

MUI haramkan kripto karena gharar, dharar dan qhimar

Pinusi.com – Cryptocurrency atau yang biasa disebut dengan uang kripto telah diharamkan penggunaanya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Keputusan ini telah ditetapkan pada Forum Ijtima Ulama yang terselenggara di Hotek Sultan, Kamis (11/11/2021).

Asronun Niam Soleh selaku Ketua MUI mengatakan bahwa keputuan tersebut diambil dengan beberapa alasan.

“Dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum, yang pertama pengguna cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena gharar, dharar dan bertentangan dengan undang – undang nomor 7 tahun 2019 dan peratruran BI nomor 17 tahun 2015”, ujar Ketua MUI tersebut pada forum Ijtima Ulama.

Kemudian, MUI menyatakan bahwa uang kripto merupakan komodiri atau aset digital yang tidak sah untuk diperjualbelikan, selain uang digital tersebut juga diharamkan.

Menurut Asronun hal itu juuga tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yakni adanya wujud fisik, memiliki nilai diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik serta bisa diberikan ke pembeli.

Uang Kripto Di Indonesia

Tetapi, MUI mengatakan uang kripto sebagai komoditi maupun aset dengan sejumlah syarat sah untuk dapat diperjualbelikan.

Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki unndelying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan”, katanya.

Informasi tambahan, aset kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia sendiri.

Melansir CNNIndonesia, hingga kini, aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komodiri di Bursa Berjangka.

Tetapi, kripto tidak menjasi masalah selama digunakan untuk investasi ataupun komditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar karena kripto menjadi komoditas bursa berjangka. (ndz)

Terkini

Tersangka Jasa Pengamanan Situs Judi Online Terungkap, Ternyata Keponakan Taufik Kiemas
Tersangka Jasa Pengamanan Situs Judi Online Terungkap, Ternyata Keponakan Taufik Kiemas
PinNews | in 7 hours
Jakarta Bisa Selengarakan Pilkada 2 Putaran, Jika...
Jakarta Bisa Selengarakan Pilkada 2 Putaran, Jika...
PinNews | in 5 hours
Distribusi Logistik Pilkada 2024 Terpantau Aman, KPU Ajak Pemilih Gunakan Hak Pilih
Distribusi Logistik Pilkada 2024 Terpantau Aman, KPU Ajak Pemilih Gunakan Hak Pilih
PinNews | in 5 hours
Presiden Prabowo Tetapkan Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak 2024, Jika Masuk Wajib DihitungLembur!
Presiden Prabowo Tetapkan Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak 2024, Jika Masuk Wajib DihitungLembur!
PinNews | in 4 hours
Siswa SMK di Semarang Ditembak Polisi: Dikenal Berprestasi dan Tidak Memiliki Catatan Kenakalan
Siswa SMK di Semarang Ditembak Polisi: Dikenal Berprestasi dan Tidak Memiliki Catatan Kenakalan
PinNews | in 4 hours
[OPINI] Cukai Rokok Naik, Apakah Ini Akan Mengurangi Konsumsi Rokok Elektrik Pada Remaja?
[OPINI] Cukai Rokok Naik, Apakah Ini Akan Mengurangi Konsumsi Rokok Elektrik Pada Remaja?
PinNews | in 4 hours
Siswa SMK di Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Ini Kronologinya
Siswa SMK di Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Ini Kronologinya
PinNews | in 3 hours
Alwin Jabarti Kiemas Resmi Jadi Salah Satu Tersangka Kasus Mafia Judol
Alwin Jabarti Kiemas Resmi Jadi Salah Satu Tersangka Kasus Mafia Judol
PinNews | in 2 hours
Buah Siram Coklat, Camilan Viral TikTok yang Segar dan Lumer di Mulut!
Buah Siram Coklat, Camilan Viral TikTok yang Segar dan Lumer di Mulut!
PinRec | 3 hours ago
Danau Laut Tawar: Keindahan Alam yang Memukau di Aceh Tengah
Danau Laut Tawar: Keindahan Alam yang Memukau di Aceh Tengah
PinRec | 14 hours ago
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta