Uang Kripto Diharamkan MUI, Kenapa?

Oleh adminnewsFriday, 12th November 2021 | 15:11 WIB
Uang Kripto Diharamkan MUI, Kenapa?

MUI haramkan kripto karena gharar, dharar dan qhimar

Pinusi.com – Cryptocurrency atau yang biasa disebut dengan uang kripto telah diharamkan penggunaanya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Keputusan ini telah ditetapkan pada Forum Ijtima Ulama yang terselenggara di Hotek Sultan, Kamis (11/11/2021).

Asronun Niam Soleh selaku Ketua MUI mengatakan bahwa keputuan tersebut diambil dengan beberapa alasan.

“Dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum, yang pertama pengguna cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena gharar, dharar dan bertentangan dengan undang – undang nomor 7 tahun 2019 dan peratruran BI nomor 17 tahun 2015”, ujar Ketua MUI tersebut pada forum Ijtima Ulama.

Kemudian, MUI menyatakan bahwa uang kripto merupakan komodiri atau aset digital yang tidak sah untuk diperjualbelikan, selain uang digital tersebut juga diharamkan.

Menurut Asronun hal itu juuga tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yakni adanya wujud fisik, memiliki nilai diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik serta bisa diberikan ke pembeli.

Uang Kripto Di Indonesia

Tetapi, MUI mengatakan uang kripto sebagai komoditi maupun aset dengan sejumlah syarat sah untuk dapat diperjualbelikan.

Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki unndelying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan”, katanya.

Informasi tambahan, aset kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia sendiri.

Melansir CNNIndonesia, hingga kini, aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komodiri di Bursa Berjangka.

Tetapi, kripto tidak menjasi masalah selama digunakan untuk investasi ataupun komditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar karena kripto menjadi komoditas bursa berjangka. (ndz)

Terkini

Jaksa Agung Burhanudin Jenguk Anak Buahnya yang Menjadi Korban Pembacokan OTK
Jaksa Agung Burhanudin Jenguk Anak Buahnya yang Menjadi Korban Pembacokan OTK
PinNews | Tuesday, 27th May 2025 | 15:15 WIB
Secangkir Kopi dan Bayang-Bayang Judi Online
Secangkir Kopi dan Bayang-Bayang Judi Online
Opini | Tuesday, 27th May 2025 | 13:55 WIB
DPR Dukung Naturalisasi 4 Atlet Timnas Putri
DPR Dukung Naturalisasi 4 Atlet Timnas Putri
PinNews | Tuesday, 27th May 2025 | 13:24 WIB
Soal Ijazah Jokowi, Risman Dicecar 97 Pertanyaan
Soal Ijazah Jokowi, Risman Dicecar 97 Pertanyaan
PinNews | Monday, 26th May 2025 | 22:00 WIB
Pengelolaan Hutan Dinilai Berorientasi Keuntungan?
Pengelolaan Hutan Dinilai Berorientasi Keuntungan?
PinNews | Monday, 26th May 2025 | 21:32 WIB
Polda Metro Jaya Tertibkan 1.493 Atribut Ormas
Polda Metro Jaya Tertibkan 1.493 Atribut Ormas
PinNews | Monday, 26th May 2025 | 20:25 WIB
Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
PinHealth | Monday, 28th April 2025 | 14:29 WIB
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
PinFinance | Monday, 28th April 2025 | 14:28 WIB
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta