THR 2021 masih menjadi misteri, banyak yang beranggapan pelanggaran pemberian THR akan kembali terjadi tahun ini.
PINUSI.COM – THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan hak pekerja dan ada sanksi yang menunggu bagi perusahaan yang tidak memberikan hak pekerja tersebut. Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara Munas II FKSPN di Hotel Grasia Semarang, Senin (5/4/2021).
Ida mengaku saat ini tim kerja dewan pengusaha nasional bersama badan pekerjaan triparti nasionak sedang memproses segala urusan mengenai THR 2021. Untuk itu dia meminta para buruh bersabar, karena aturan THR 2021 akan segera terbit.
"Tripartit ini berikan saran masukan ke Menaker untuk mengambil langkah terkait THR. Secara umum, THR itu kewajiban pengusaha yang harus dibayarkan ke pekerjaan. Pendapatan non upah yang diberikan saat momentum hari raya. Kita tunggu saja, ketentuannya akan dikeluarkan lewat surat edaran," kata Ida.
Menyinggung evaluasi THR 2020, Ida mengakui memang ada laporan-laporan dari daerah. Namun ia menegaskan semua diproses dan akan menjadi salah satu bahasan untuk menentukan aturan soal THR 2021. Laporan yang masuk tersebut antara lain soal pengaduan tata cara pembayaran THR.
"Kami mendapatkan laporan dan laporan itu ditindaklanjuti oleh dinas Tenaga kerja Provinsi dan Kabupaten Kota. Akan jadi bahan kita untuk bahas THR 2021. Laporan banyak ke pengaduan dan sudah semua ditindaklanjuti oleh pengawas pusat dan provinsi. Waktu itu lebih besar pengaduan cara pembayaran THR. Ada beberapa laporan tentang pengawasan, ya. Penegakan hukumnya pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR. Ada sanksi administrasi," tegasnya.