PINUSI.COM - Pemerintah berencana menaikkan tarif dasar listrik (TDL) untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi mulai tahun depan. Rencana kenaikan tarif dasar listrik ini seiring penurunan subsidi listrik untuk PLN.
Pemangkasan subsidi listrik berkisar 8,13 persen dari Rp61,53 triliun menjadi Rp56,5 triliun pada 2022 mendatang.
Rencana itu terungkap saat focus group discussion atau FGD Kementerian Perindustrian (Kemenperin) via Zoom, Senin (15/11/2021).
Mengutip dokumen yang diterima Bisnis, kenaikan TDL pada golongan I-3 atau penggunaan listrik lebih besar 200 kVA dan I-4 atau penggunaan daya lebih besar 30.000 kVA yang digunakan oleh industri meroket dengan kenaikan masing-masing 15,97 persen dan 20,78 persen.
Rencana tersebut mendapat tanggapan secara tertulis kepada Antara, Komisi VII DPR RI Fraksi PKS Mulyanto, Senin (6/12/2021), meminta pemerintah menunda menaikkan tarif dasar listrik (TDL) di awal tahun 2022.
"Sekarang bukan saat yang tepat bagi pemerintah menaikkan TDL, mengingat daya beli masyarakat masih rendah akibat dampak pandemi Covid-19." kata Mulyanto.
Mulyanto menambahkan, pemerintah harusnya peka dengan kondisi masyarakat yang banyak mengeluh dengan besar beban pengeluaran yang harus ditanggung. Disamping itu, pengusaha dan industri juga menolak kebijakan kenaikan TDL, sebab mereka baru saja menaikkan batas uoah minimum.
"Para pengusaha merasa kondisi perdagangan dan industri saat ini masih belum stabil," tambah Mulyanto.