Program BLT UMKM berlanjut. Di tahun ini pelaku UMKM masih berkesempatan dapat bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
PINUSI.COM – Program BLT UMKM berlanjut, bantuan sebesar Rp 1,2 juta akan tetap diadakan oleh pemerintah di tahun 2021 ini. Bantuan produktif usaha mikro (BPUM) akan langsung diberikan bagi pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan ini di tahun 2020.
Hal itu dipublikasikan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) di akun instagram resminya, @kemenkopukm pada Kamis (15/4/2021). Dalam unggahannya, dijelaskan bagi pelaku usaha yang sebelumnya mendapatkan BLT UMKM di tahun 2020 tak lagi harus melakukan pengusulan ulang untuk mendapatkan BPUM.
Sementara, bagi yang belum mendapatkan bantuan, bisa mendapatkannya melalui pengajuan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UMKM daerah. Untuk mengusulkan diri mendapatkan BLT UMKM, adalah sebagai berikut:
1. Pelaku usaha harus menyiapkan dokumen lampiran berupa fotokopi KTP, KK, dan fotokopi NIB/SKU dari Kepala Desa/Lurah.
2. Setelah itu dokumen tersebut diserahkan ke Dinas Koperasi dan UMKM daerah setempat.
3. Mengisi formulir pengajuan yang berisi:
a. NIK sesuai e-KTP
b. Nomor Kartu Keluarga
c. Nama lengkap sesuai e-KTP
d. Tanggal Lahir
e. Jenis Kelamin
f. Alamat sesuai e-KTP, NIB, atau SKU dari Kepala Desa/Lurah
g. Bidang usaha
h. Nomor telepon aktif yang bisa dihubungi via WhatsApp/SMS/telepon.
4. Nantinya, penerima akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur melalui pesan teks, SMS atau WhatsApp, dan telpon seluler apabila akan mendapatkan BLT UMKM.
5. Bila sudah mendapatkan informasi notifikasi, pelaku usaha harus mendatangi lembaga penyalur untuk mencairkan BLT UMKM. Pelaku usaha wajib membawa e-KTP, fotokopi NIB/SKU, dan fotokopi kartu keluarga.
Bagi pelaku usaha yang ingin melakukan konsultasi, pertanyaan, pengaduan, ataupun pelaporan terkait program BLT UMKM dapat menghubungi call center 1500 587. Sedangkan, pertanyaan soal BLT UMKM juga bisa disampaikan melalui layanan WhatsApp ke nomor 08111450587 atau email ke info@kemenkopukm.go.id.