PPKM di sektor ekonomi ada kelonggaran untuk beroperasi
PINUSI.COM - Pemerintah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali (PPKM) hingga 6 September 2021. Pemerintah memberikan kelonggaran dengan membuka kapasitas industri nasional mencapai 100 persen, Senin (30/8/2021).
Industri yang bisa beroperasi adalah domestik, non-esensial, hingga ekspor esensial, ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaita. Ia juga mengatakan perusahaan harus memperkerjakan karyawannya dalam dua pembagian waktu.
Luhut juga mengatakan bahwa hal ini telah mendapatkan rekomendasi Kemenperin yang menggunakan QR Code PeduliLindungi.
Pemberlakuan penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini akan di wajibkan sementara pada sektor kritikal mulai 7 September 2021.
Selain menambah kapasitas industri, pemerintah juga meningkatkan kapasitas makan di tempat (dine in) di restoran dari 25 persen menjadi 50 persen. Lalu, jam operasional pusat perbelanjaan atau mal naik dari pukul 20.00 menjadi pukul 21.00.
Lebih lanjut, pemerintah juga akan melakukan uji coba operasi 1.000 outlet restoran di luar mal dan di ruang tertutup dengan kapasitas 25 persen. Hal ini akan dilakukan di Surabaya, Bandung, Jakarta, dan Semarang. (mdp)