PINUSI.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan secara resmi aturan baru mengenai perbankan.
Ini terdapat pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No.14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Peraturan ini untuk mendorong industri jasa keuangan khususnya perbankan lebih efisien, berdaya saing dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta dapat berkontribusi bagi perekonomian nasional.
Paparan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Heru Kristiyana mengatakan POJK mengenai Bank Umum ini mempertegas pengertian Bank Digital yaitu bank yang saat ini sudah melakukan digitalisasi produk dan layanan ataupun melalui pendirian bank baru yang langsung berstatus full digital banking.
Heru juga mengatakan pandemi telah mendorong transformasi digital pada sektor perbankan menjadi suatu keadaan.
Dalam kondisi ini mengharuskan perbankan untuk menempatkan transformasi digital sebagai prioritas. Dengan demikian, POJK ini akan mendorong percepatan transformasi digital sektor perbankan. Kamis, (19/08/2021).
Pada aturan tersebut, bank yang memilih untuk full digital bank, hanya diperbolehkan memiliki satu kantor fisik, yakni kantor pusat. Tetapi bagi yang tidak memiliki kantor cabang juga diperbolehkan.
Heru menegaskan bahwa ketentuan pada POJK ini sama sekali tidak memberikan tambahan beban pengaturan baru kepada bank. POJK ini justru akan memberikan payung pengaturan bagi bank. dalam melakukan transformasi dan akselerasi digital, penyederhanaan dan efisiensi jaringan kantor.
Bank juga akan memberikan berbadan Hukum Indonesia, untuk saling melakukan operasi gabungan dalam rangka peningkatan efisiensi dan perluasan layanan.
Demi mendukung dan mempertegas konsolidasi perbankan, sesuai dengan yang di buat OJK sejak tahun lalu yaitu mengenai sinergi perbankan dalam POJK Bank Umum yang bertujuan untuk mendukung efisiensi dan optimalisasi sumber daya bank dan lembaga jasa keuangan lain dalam kelompok usaha bank (KUB).
Harapan Konsolidasi Perbankan
Harapannya, konsolidasi perbankan dengan membentuk KUB bisa menjadi pilihan yang menguntungkan bagi bank, termasuk bank yang masih belum memenuhi modal inti minimum 3 truliun rupiah.
Penguatan aturan kelembagaan juga di lakukan dengan peningkatan persyaratan modal menjadi sebesar Rp 10 triliun untuk pendirian bank baru, baik dengan model bisnis bank tradisional, ataupun pendirian bank yang full digital.
Selanjutnya, untuk mendukung terlaksananya implementasi pengaturan secara efektif dan pengawasan yang lebih efisien, POJK telah melakukan redefinisi pengelompokan bank.