search:
|
PinNews

Nonton Video Dibayar, Waspadai Jeratan Aplikasi Money Game

carrisaeltr/ Kamis, 11 Feb 2021 20:27 WIB
Nonton Video Dibayar, Waspadai Jeratan Aplikasi Money Game

Nonton video dibayar, tawaran menggiurkan VTube dan 3 platform lainnya. Awas investasi bodong . Foto : Pinterest


PINUSI.COM – Nonton video dibayar. Sebagian masyarakat di tanah air mulai terbuai dengan tawaran semacam ini. Apa lagi, di tengah terpaan pandemi Covid-19 seperti sekarang, yang imbasnya mengusik keadaan keuangan banyak orang.

Munculnya peluang mendapat penghasilan tambahan tentu nyaris mustahil untuk menolaknya. Contohnya VTube, platform ini menawarkan penggunannya, kemudahan mendapatkan penghasilan tambahan. Nonton video dibayar, terdengar amat mudah

Aplikasi besutan PT. Future View Tech ini sejatinya bergerak di bidang periklanan. Cara kerja Vtube memberikan profit sharing kepada member yang menonton iklan di aplikasinya. Pengguna yang menonton akan dapat poin.

Selain menonton iklan, sumber penghasilan di bisnis VTube bisa member dapat dari referral poin dan grup poin dengan cara mengajak orang lain bergabung mendaftar VTube dengan kode referral yang member lain berikan. Poin yang telah terkumpul, bisa member cairkan dalam bentuk uang.

Untuk bisa jadi member VTube, tidak ada biaya pendaftaran. Begitu sudah daftar, member baru mengemban tugas menonton video iklan setiap hari demi mendulang poin—disebut VP—setiap 1 VP bernilai 1 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 14.000.

Namun, member yang mendaftar harus rela melepas sebagian VP yang sudah member kumpulkan, belum lagi potongan komisi/pajak untuk pihak Vtube. Besaran VP yang tertahan atau tidak bisa member gunakan adalah 10 VP atau sekitar Rp 140 ribu, sedangkan untuk komisi atau pajaknya berbeda-beda tergantung level member.

Biasanya, member akan mendapat tawaran untuk membeli aktivasi level misi. Bila mengaktifkan level misi maka nantinya member tersebut akan dapat keuntungan imbalan hasil menonton, yang katanya cukup besar. Misal, mengaktifkan level bintang 6 berikut 1 paket misi, member akan dikenakan dengan biaya aktivasi 10 VP.

Keunggulan level ini, dalam 40 hari, si member akan dapat imbalan hasil menonton video sebesar 3.500 VP atau sekitar Rp 49 juta. Dengan kata lain, saat member ingin mendapatkan keuntungan yang besar, maka harus mau mengaktifkan atau upgrade levelnya, dan tentunya ada kewajiban membayar terlebih dahulu.

OJK Tetapkan Ilegal, Kemenkominfo Blokir

Belakangan publik baru mengetahui jika VTube adalah aplikasi ilegal. Status tersebut tersemat berkat Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang pada Juni 2020 lalu memasukkan VTube dalam daftar aplikasi ilegal. Mengapa ilegal?

Ketua SWI OJK, Tongam L. Tobing menjelaskan bahwa aplikasi VTube tidak pernah memiliki izin resmi dari OJK sejak awal beroperasi. Selain VTube, setidaknya masih ada tiga aplikasi sejenis lainnya.

Pertama ada JD Union yang merupakan aplikasi belanja online yang menjanjikan uang tambahan dengan melakukan top-up ke aplikasinya. Setelah itu, para pengguna akan mendapatkan komisi setiap bertransaksi pembelanjaan. JD Union sempat dikabarkan mengklaim dirinya sebagai anak perusahaan JD, e-commerce kenamaan.

Lalu yang kedua, Alimama Bodong. Aplikasi Alimama yang sesungguhnya berada dalam pengelolaannya langsung Alibaba Group. Sedangkan Alimama yang beredar di Indonesia adalah aplikasi Alimama bodong.

Tidak hanya memplagiat nama, bahkan tawaran bisnisnya memplagiat, hampir mirip seratus persen dengan apa yang JD Union tawarkan. Sepak terjang aplikasi ini terbilang cukup bikin resah masyarakat.

Aplikasi selanjutnya adalah TikTok Cash. Eits! jangan terkecoh dengan namanya, sebab aplikasi ini juga peniru aplikasi Tiktok. Sama seperti aplikasi lainnya, aplikasi ini memperdaya korbannya dengan tawaran uang dengan jumlah besar, dengan prasyaratan yang relatif mudah, yakni hanya dengan menonton dan like video. Infonya, sebanyak 500. 000 orang berrhasil terhimpun dan resmi jadi anggota..

Pada Kamis (11/2/2021) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan di situs resminya, bahwa telah memblokir TikTok Cash. Pemblokiran karena situs tersebut melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum.

Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi menyatakan pemblokiran itu tidak hanya untuk situs, tetapi juga mencakup media sosial yang terafiliasi ke situs tersebut. "Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir," tegasnya, dikutip dari laman resmi Kemenkominfo.

Risiko Skema Ponzi Money Game

Aplikasi-aplikasi tersebut di atas menjalankan bisnisnya menggunakan skema ponzi money game , skema bisnis yang biasa perusahaan investasi bodong gunakan. Sejarahnya, skema ini pertama kali publik kenal, pada tahun 1920.

Konsep ini adalah buah gagasan dan pengembangan Pria Italia bernama Charles Ponzi . dalam pengaplikasiannya, banyak pihak menilainya sebagai bentuk investasi bodong, dan yang makin membahayakannya adalah, iming-iming keuntungan besar tanpa risiko. Tebanyak yang te Dan tadi mana klien mendapat tawaran untung besar tanpa risiko. Aliran dana perusahaan bersumber dari para anggota baru yang berinvestasi dengan jumlah beragam, dan akan perusahaan putar secara terus menerus.

Nantinya, dana tersebut akan mengalir atau kembali—dalam tanda kutip—kepada investor atau member yang lebih dulu menjadi anggota. Malapetaka dari skema ini baru terasa, ketika dana tersebut habis. Dan akhirnya semua jadi berantakan.

Maka dari itu meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan pada masyarakat sangat perlu, jangan sampai kadung tertanam anggapan pada benak masyarakat bahwa kemunculan aplikasi-aplikasi sejenis ini, adalah sebuah kemudahan.



Editor: Cipto Aldi
Penulis: carrisaeltr

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook