search:
|
PinNews

Besok KPU Tetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Yohanes A.K. Corebima/ Selasa, 23 Apr 2024 10:30 WIB
Besok KPU Tetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

KPU segera menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024. Foto: Instagram@ahmadmuzani2


PINUSI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024. 

Penetapan pasangan presiden dan wakil presiden itu dilakukan KPU, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada sidang putusan, Senin (22/4/2024).

Prabowo-Gibran akan ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024) besok. 

“Tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024, yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada Hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB, dilaksanakan di Kantor KPU," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Selasa (23/4/2024). 

Landasan hukum untuk menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih, kata Hasyim, adalah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional.

Dengan ditolaknya gugatan pasangan rival Prabowo-Gibran itu, maka SK ini tetap berlaku.  

“SK KPU 360 tahun 2024 dianggap benar dan tetap berlaku secara sah," terangnya. 

Setelah ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih, maka tinggal selangkah lagi, Prabowo-Gibran menjadi pemimpin Republik Indonesia. Keduanya tinggal menunggu waktu pelantikan. 

Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih telah tertuang dalam  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan pada 20 Oktober 2024. 

Sumpah janji Presiden dan wakil presiden terpilih diambil dari pasal 9 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi: 

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa"

"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa" (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Yohanes A.K. Corebima

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook