search:
|
PinNews

Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Surat Pengunduran Diri kepada Jokowi

Hasanah Syakim/ Kamis, 07 Des 2023 09:30 WIB
Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Surat Pengunduran Diri kepada Jokowi

Wamenkumham Edward Omar Sharif mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi. Foto: Instagram@eddyhiariej


PINUSI.COM - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif alias Eddy Hiariej, mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 


Dalam surat tersebut, Eddy Hiariej meminta mundur dari Kabinet Indonesia Maju (KIM), dan disampaikan melalui Kementerian Sekretariat Negara. 


"Sudah ada surat pengunduran diri dari Pak Wamenkumham."


"Jadi, surat pengunduran diri dari Bapak Wamenkumham kepada Bapak Presiden," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Rabu (6/12/203). 


Ary mengaku tak mengetahui isi surat tersebut, akan tetapi surat tersebut diterima pihaknya pada Senin 4 Desember 2023. 


"Kalau tidak salah masuk Hari Senin lalu," ungkap Ary. 


Menurut Ary, surat pengunduran diri Eddy Hiariej tersebut akan segera disampaikan kepada Jokowi ketika tiba di Jakarta.


Saat ini, Jokowi tengah berada di Nusa Tenggara Timur (NTT). 


"Segera disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta," ucap Ary. 


Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Eddy Hiariej mundur dari jabatan Wamenkumham.


Hal itu mengingat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka korupsi. 


Hal itu dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK pada Kamis (9/11/2023).


Eddy dijerat pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. 


"Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu kami sudah kami tandatangani sekitar dua minggu yang lalu," ungkap Alex. 


Menurutnya, KPK telah menandatangi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk empat orang tersangka. Tiga di antaranya diduga menerima suap dan gratifikasi, satu pihak lainnya terduga pemberi suap. 


“Dari pihak penerima tiga, pemberi satu,” jelas Alex. 


Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng teguh Santoso, terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar pada 14 Maret 2023.


Kasus ini juga menyeret dua nama asisten pribadi Eddy Hiariej yang disebut sebagai pribadi perantara uang. 


Pemberian uang diduga berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum PT CLM ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Hasanah Syakim

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook