search:
|
PinNews

Penjualan Pulau Lantigiang Terindikasi Sejak 2019, Kata Menteri LHK

carrisaeltr/ Sabtu, 30 Jan 2021 20:24 WIB
Penjualan Pulau Lantigiang Terindikasi Sejak 2019, Kata Menteri LHK

Tanah di Pulau Lantigiang dihargai Rp 900.000.000, dijual pihak yang mengaku ahli waris (Foto: Wikipedia)


PINUSI.COM – Pulau Lantigiang sedang jadi sorotan. Akibat kabar mengejutkan yang menyebut bahwa wilayah yang berada di salah satu Kawasan taman nasional milik pemerintah itu telah berpindah kepemilikan, pihak tak bertanggung jawab menjualnya.

Padahal pulau tersebut tercatat sebagai pulau yang tidak berpenghuni. Salah satu alasan sekaligus daya tarik wilayah ini sebagai taman nasional adalah banyaknya penyu yang bertelur di lokasi ini. Lokasi pulau ini berdekatan dan hanya memakan jarak tempuh 15 menit dengan Pulau Jinato.

Tiba-tiba seorang pria berinisial SA mengaku memiliki bidang tanah warisan nenek moyangnya di wilayah Pulau ini. Dia pun menjualnya seharga Rp 900.000.000 kepada wanita pengusaha berinsial AS. Dari transaksi keduanya, terungkap bahwa SA telah menerima uang muka sebesar Rp 10.000.000.

Pulau Lantigiang
Menteri LHK, Siti Nurbaya

Menanggapi peristiwa ini, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)--sebagaimana melansir detik--menyuarakan dukungannya kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.

Menteri LHK, Siti Nurbaya menjelaskan bahwa indikasi kasus penjualan tanah di pulau tersebut telah terendus sejak 2019. Kemudian baru pada 17 Juni 2020 pihak taman nasional Taka Bonerate mendapatkan bukti kopi surat jual-beli bersamaan lampiran PT Selayar Mandiri Utama.

"Saya mendukung langkah Polres Selayar. Karena, jangankan jual-beli pulau, masuk ke Taman Nasional itu saja harus dengan izin petugas, kecuali masyarakat lokal yang dalam kerja sama kemitraan dan pembinaan oleh Taman Nasional. Saya mengikuti terus perkembangan dari Jakarta," ujar dia, Sabtu (30/1/2021).

Lebih jauh dia menerangkan, Pada akhir Desember 2020, Balai Taman Nasional Taka Bonerate pun berkonsultasi dengan Polres Selayar dan kasus ini mulai proses pada Januari 2021. Selain itu dia juga mengungkapkan bahwa terhitung di tahun 2021, pemerintah menetapkan pulau ini menjadi satu wilayah resor pengelolaan/pengawasan.

"Pulau Lantigiang, seluas sekitar 5,6 hektare merupakan zona pemanfaatan dalam rencana/zonasi pengelolaan Taman Nasional Taka Bonerate. Pulau tersebut tidak berpenghuni dan tidak ada aktivitas masyarakat. Pada 2021 ini telah ditetapkan untuk Pulau Lantigiang menjadi satu wilayah resor pengelolaan/pengawasan dengan pertimbangan pulau rawan aktivitas destructive fishing dan jual-beli pulau," jelas Siti.



Editor: Cipto Aldi
Penulis: carrisaeltr

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook