search:
|
PinNews

KPK Dakwa Lukas Enembe Terima Suap dan Gratifikasi Rp46,8 Miliar

Stephanus Prasetio Dwi Hernanto / Rabu, 31 Mei 2023 15:00 WIB
KPK Dakwa Lukas Enembe Terima Suap dan Gratifikasi Rp46,8 Miliar

PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar.

Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim jaksa KPK baru saja melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023) hari ini.

"Tim jaksa mendakwa total senilai Rp46,8 miliar, yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," ujar Ali, dikutip dari CNNIndonesia.

BACA LAINNYA: Pohon Hayat Dipilih Jadi Logo IKN

Kasus Lukas Enembe kini menjadi wewenang pengadilan. Tim jaksa hanya tinggal menunggu informasi penetapan hari sidang.

Salah satu penyuap Lukas Enembe adalah Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. Suap itu disinyalir terkait proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

KPK juga menduga Lukas menerima gratifikasi sebesar Rp10 milar. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengungkapkan pihak-pihak mana saja yang memberi gratifikasi.

BACA LAINNYA: Uganda Sahkan UU LGBT, Pelaku Diancam Dihukum Mati

Seiring penyidikan, KPK turut menjerat Lukas Enembe dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lukas diduga melakukan pencucian uang dari hasil dugaan suap dan gratifikasi. Berdasarkan temuan KPK, Lukas disinyalir menginvestasikan uang hasil korupsi untuk sejumlah kegiatan usaha.

Lukas disebut sengaja menyamarkan aset hasil korupsi, menggunakan identitas orang lain.

Sejumlah aset diduga hasil korupsi, seperti mobil dan hotel, disita tim penyidik KPK. Kasus TPPU ini masih dalam proses penyidikan di KPK. (*)

https://pinusi.com/pinnews/cegah-narkoba-di-sektor-pariwisata-kemenparekraf-kolaborasi-dengan-bnn/

Editor: Yaspen Martinus



Penulis: Stephanus Prasetio Dwi Hernanto

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook