Jahe impor mengandung Nematoda bisa menularkan lahan perkebunan dalam negeri, berpotensi merugikan negara Rp 3,4 triliun.
PINUSI.COM – Jahe impor mengandung Nematoda atau cacing gelang yang diimpor oleh 3 perusahaan pengimpor, dimusnahkan pada Jumat (26/3/2021) sore. Pemusnahan jahe sebanyak 287,7 ton itu terlaksana di sebuah perusahaan pengolahan limbah di Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Sejatinya jahe-jahe tersebut diimpor dalam belasan kontainer, dari India dan Myanmar, berlabuh di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta sebanyak 108 ton, dan Tanjung Perak Surabaya sebanyak 287,7 ton, beberapa bulan lalu.
Saat rapat kerja bersama, pada Kamis 18 Maret 2021 lalu, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ditegur DPR, dan berjanji akan segera memusnahkan jahe-jahe impor itu. Kala itu, Mentan mengaku bahwa dirinya sudah memerintahkan pemusnahan sejak 1 bulan yang lalu, tapi entah mengapa tak kunjung dieksekusi. Hingga akhirnya, baru sekarang ini jahe-jahe itu dimusnahkan.
Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian Wisnu Haryana menjelaskan alasan mengapa proses pemusnahan memakan waktu cukup lama. Menurut dia, pihaknya berusaha meminimalisir kerugian dengan mencoba memilah-milah jahe-jahe tersebut. Jika ada yang masih baik, tidak dimusnahkan.
Tapi saat diteliti lebih lanjut, tutur dia, tidak ada yang bisa terselamatkan. Malah sebaliknya, jika dipaksakan, jahe-jahe itu bisa menjadi hama bagi lingkungan. Sebab, jahe mengandung organisme pengganggu.
"Sebenarnya masih ada layak konsumsi, tapi sudah banyak ditemukan jahenya yang busuk, mengandung nematoda. Kalau organisme pengganggu tumbuhan sampai masuk ke wilayah kita, satu yang paling berbahaya, kita punya lahan jahe, kalau sampai menular ke kita punya lahan jahe, itu akan berpengaruh pada produksi jahe di Indonesia. Bisa merugi Rp 3,4 triliun," katanya Wisnu kepada wartawan, Jumat (26/3/2021).
Alasan lainnya, sambung dia, pihaknya mengurus permasalahan ini terlebih dulu dengan para importir agar memberikan tanggung jawab atas persoalan ini. Dia mengaku, sudah meminta para importir mengembalikannya ke negara asal. Soal berapa rincian dan siapa saja pengimpornya, rinciannya sebagai berikut:
- 234,9 ton jahe asal India, oleh PT IT
- 27 ton jahe dari Myanmar, diimpor PT MIG
- 25,8 ton jahe asal India, oleh PT PJA
Lalu, pemusnahan pun akhirnya dilakukan, lantaran ketiga perusahaan importir tidak bisa mengembalikan ke negara asal. Biaya pemusnahan 287,7 ton jahe ini ditanggung ketiga perusahaan tersebut.
"Di Undang-undang 21 tahun 2019 (tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan) sebenarnya ada sanksinya kalau pemilik (importir) tidak mau melakukan pemusnahan," terang dia.